Tata Kelola

PT PLN Gas & Geothermal

Pedoman Kerja Direksi & DEKOM


Dewan Komisaris dan Direksi PLN Gas & Geothermal memiliki pedoman dalam menjalankan fungsi dan peran jabatannya sesuai dengan cakupan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya serta mengatur garis koordinasi antar organ sehingga diharapkan dapat berkoordinasi searah dan selaras dengan peraturan internal serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Board Manual PLN Gas & Geothermal telah direview Bersama oleh organ Perseroan serta dimutakhirkan secara berkala guna memenuhi kompleksitas kebutuhan Perseroan berdasarkan Kesepakatan Bersama Dewan Komisaris dan Direksi.

Pedoman Tata Kelola Perusahaan


GCG Code merupakan payung kebijakan sebagai landasan PLN Gas & Geothermal dalam menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang baik sesuai standar best practices dan prinsip-prinsip GCG.

PLN Gas & Geothermal telah memiliki Pedoman GCG sejak tahun 2009 dan mengalami perubahan yang disesuaikan dengan kondisi Perseroan.

Adapun aspek yang diatur dalam GCG Code tersebut, antara lain adalah :

  • Visi dan Misi Perusahaan
  • Nilai-nilai Budaya Perusahaan
  • Bab Pendahuluan, yang memuat latar belakang pentingnya GCG Code, maksud dan tujuan serta mekanisme pengembangan terhadap GCG Code
  • Bab Prinsip-Prinsip Tata Kelola Perusahaan, yang menjelaskan pengertian dan praktek PLN Gas & Geothermal terhadap prinsip-prinsip GCG yaitu Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi dan Fairness.
  • Bab Organ Perusahaan, yang menguraikan organ Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris, dan Direksi
  • Bab Ketentuan Tata Kelola Perusahaan, berisi aspek-aspek pokok GCG perusahaan yang mencakup Standar Akuntansi dan Pengendalian Internal; Penggunaan Aset Perusahaan; Kerahasiaan dan Keterbukaan Informasi; Hubungan dengan Pemegang Saham; Hubungan dengan Stakeholders; Benturan Kepentingan; Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Lingkungan dan Masyarakat; Pemanfaatan Teknologi; Manajemen Risiko; Diskriminasi, Pelecehan, Ancaman dan Kekerasan; Hadiah dan Layanan; serta Aktivitas Politik.

Pedoman Perilaku


PT PLN Gas & Geothermal (“PLNGG”) Sebagai salah satu Anak Perusahaan PT PLN (Persero) di bidang Gas & Panas Bumi yang melayani masyarakat di seluruh Nusantara, bertekad untuk memberikan pelayanan yang terbaik dan memenuhi standar yang dapat diterima dan mewujudkan hal itu dengan bertumpu pada kapasitas seluruh warganya. Dalam menjalankan bisnisnya, PLNGG bertekad bekerja dengan semangat untuk selalu menghasilkan produk dan pelayanan yang terbaik serta memperlakukan pelanggan, mitra usaha, dan pemasok dengan adil tanpa membeda-bedakannya. Dalam rangka menjaga agar tetap ada konsistensi dalam penyelenggaraan perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), melalui dokumen Pedoman Perilaku PT PLN Gas & Geothermal ini, manajemen PLN bertekad untuk menumbuh kembangkan kebiasaan dan tata pergaulan profesional yang baik dan sekaligus mencerminkan jati diri PLNGG yang dapat kita banggakan bersama. Usaha ini juga merupakan perwujudan dari kesungguhan hati warga PLNGG untuk bekerja dan berusaha selaras dengan falsafah, visi, misi, dan tata nilai perusahaan yang sudah disepakati bersama. Semua ini akan dijalankan dengan tetap mengacu pada aspirasi untuk menciptakan nilai yang maksimal bagi bangsa dan negara Indonesia. Manajemen PLNGG juga bertekad untuk menyelenggarakan perusahaan dengan mengajak seluruh anggota PLNGG dan semua pihak yang peduli dengan kemajuan perusahaan ini, dapat menjaga perusahaan ini agar tetap berkiprah secara bertanggung jawab. Keterbukaan dan partisipasi ini akan dijalankan dengan prinsip bahwa informasi perusahaan dapat diakses dan diperoleh dengan mudah oleh masyarakat dan semua pihak yang berhak, tanpa mengabaikan prinsip kerahasiaan informasi tersebut. Sebaliknya, manajemen perusahaan juga senantiasa membuka diri bagi semua masukan dan saran dari lingkunan internal dan eksternal perusahaan. Dalam mengimplementasikan pedoman ini yang terutama akan lebih dijaga adalah semangat dan itikad yang mendasari dokumen ini selain menjalankan apa yang tersurat di dalamnya. Semua ini dilakukan dalam rangka menjaga peningkatan nilai pemegang saham dan kepercayaan publik setara konsisten dan berkelanjutan. Kami yakin bahwa ini adalah tekad seluruh warga PLNGG melaksanakan perilaku yang tercantum dalam Pedoman Perilaku PT PLN Gas & Geothermal ini sebagai realitas dalam kehidupan kerja kita sehari-hari, dengan menjadikan diri kita sebagai suri teladan di lingkungan kerja masing-masing.

Penilaian Tata Kelola Perusahaan


Penilaian penerapan GCG PLN Gas & Geothermal saat ini sedang dalam proses, diharapkan segala parameter yang menjadi penilaian tim assessment dapat memberikan hasil yang mencukupi bagi perusahaan yang baru mulai setup.

LHKPN Direksi PT PLN Gas & Geothermal


Sesuai dengan Perubahan Peraturan KPK Nomor 02 tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Jajaran Direksi PT PLN Gas & Geothermal telah menyampaikan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara melalui e-LHKPN

Whistle Blowing System


PLNGG menyediakan saluran komunikasi bagi para pemangku kepentingan untuk mengadukan fraud dan/atau pelanggaran yang disebut Whistleblowing System bagi pihak eksternal dan internal, guna mengoptimalkan peran GGNizer’s dan pihak eksternal dalam pengungkapan dugaan Fraud dan/atau pelanggaran yang terjadi di lingkungan PLNGG. Dalam rangka membangun dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan baik secara internal maupun eksternal yang terintegrasi secara profesional, transparan, akuntabel dengan mengutamakan kerahasiaan dalam rangka optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kategorisasi Pengaduan yang dapat disampaikan melalui Whistleblowing System (WBS) antara lain kejadian terkait :

  1. Korupsi, termasuk namun tidak terbatas pada konflik kepentingan, penyuapan, gratifikasi ilegal, pemerasan ekonomi, dan tindakan lain yang dilarang oleh UU Tipikor beserta perubahannya.
  2. Penyalahgunaan Aset/Wewenang, Pencurian atau penggelapan terhadap kas atau persediaan, material, aset lainnya.
  3. Rekayasa Laporan keuangan maupun non keuangan.
  4. Tindakan yang menyimpang dari peraturan perundangan yang berlaku, peraturan perusahaan, pedoman perilaku perusahaan serta SOP.
  5. Tindakan yang dapat menurunkan citra Perusahaan.
  6. Pelanggaran Etika/Perbuatan Tidak Etis.
  7. Penggunaan narkoba.
  8. Terlibat dalam kegiatan masyarakat yang dilarang.

Pelapor dapat melaporkan pelanggaran yang diketahuinya melalui:

  1. Website: https://www.plngg.com/id/our-company#whistleblower;
  2. Telepon, Short Message Service(SMS) atau Whatsapp ke nomor resmi Pengaduan Pelanggaran di 081231675332;
  3. Email ke info@plngg.com; dan/atau
  4. Surat kepada Manajer Kepatuhan PT PLN Gas & Geothermal Gedung PLN Lantai 3 Jalan Gatot Subroto Kav. 18 Kuningan Timur, Setiabudi Jakarta Selatan – 12950.

Komunikasi lebih lanjut atas laporan yang disampaikan akan dilakukan oleh Pengelola Whistleblowing System (WBS) PT PLN Gas & Geothermal

Penyampaian Pelaporan dan Tindak Lanjutnya

Dalam rangka mempermudah dan mempercepat proses tindak lanjut, pengaduan fraud dan/atau pelanggaran yang disampaikan memenuhi informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan serta dapat dilengkapi dengan bukti permulaan yang relevan, kompeten dan cukup, diantaranya meliputi:

  • Pelanggaran yang diadukan.
  • Waktu kejadian.
  • Tempat kejadian.
  • Pihak yang terlibat/Terlapor.
  • Penyebab terjadinya pelanggaran.
  • Bagaimana kronologi kejadiannya.
  • Berapa kerugian yang diakibatkan.

Atas Pengaduan yang disampaikan, PLN akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Perlindungan Pelapor

PLNGG menjamin kerahasiaan dan memberikan perlindungan kepada pelapor yang beritikad baik, bagi pegawai internal maupun pihak eksternal yang menyampaikan pengaduan dugaan fraud dan/atau pelanggaran sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System) adalah sistem yang digunakan untuk menampung, mengolah dan menindaklanjuti serta membuat pelaporan atas informasi yang disampaikan oleh pelapor mengenai tindakan pelanggaran yang terjadi di lingkungan PT PLN Gas & Geothermal.
Pelapor adalah personil atau badan hukum baik yang berasal dari lingkungan internal maupun eksternal perusahaan yang menyampaikan informasi mengenai kejadian atau indikasi tindakan pelanggaran melalui saluran yang disediakan oleh perusahaan.
Terlapor adalah Direksi, Dewan Komisaris, Organ Pendukung, Dewan Komisaris dan seluruh Karyawan Perusahaan termasuk Karyawan yang ditugaskan di Anak perusahaan dan Perusahaan Afiliasi, serta personil lainnya yang secara langsung bekerja untuk dan atas nama Perusahaan.
Pengaduan Pelanggaran secara tertulis harus dilengkapi fotokopi identitas bukti pendukung seperti dokumen yang berkaitan Pelanggaran yang akan disampaikan. Pelapor anonim dapat diterima tetapi tidak ada kewajiban Perusahaan untuk memberikan tanggapan karena akan terdapat kesulitan untuk melakukan komunikasi dan klarifikasi atas laporannya tersebut sehingga ada kemungkinan laporan tidak dapat diproses lebih lanjut.
Apabila Pengaduan Pelanggaran diajukan oleh Badan Hukum/Lembaga maka selain dokumen di atas juga diserahkan dokumen lainnya yaitu :
  • Fotokopi bukti identitas Badan Hukum/Lembaga
  • Dokumen yang menyatakan bahwa pihak yang mengajukan pengaduan berwenang untuk mewakili lembaga atau badan hukum tersebut.
Perbuatan yang dapat dilaporkan (pelanggaran) melalui Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) adalah sebagai berikut :
  • Benturan Kepentingan;
  • Korupsi;
  • Kecurangan;
  • Pencurian/Penggelapan;
  • Pelanggaran dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa;
  • Penyalahgunaan jabatan/kewenangan;
  • Suap/Gratifikasi.

Saluran pelaporan yang tersedia untuk melaporkan pelanggaran adalah melalui surat tertulis atau email dan ditujukan kepada
Kotak Surat :

Pengelola Pengaduan Pelanggaran

PT PLN Gas & Geothermal

Gedung PLN Lt.3
Jl. Gatot Subroto Kav. 18
Kuningan Timur, Setiabudi
Jakarta Selatan - 12950

Email
info@plngg.com
Telepon
+62 21 2972 1019
+62 21 2972 1841
Klik tombol disamping untuk mengunduh pedoman Whistle Blowing System. Download
Klik tombol disamping untuk melihat tutorial penggunaan Whistle Blowing System. Lihat Video
Klik tombol disamping untuk melakukan Pelaporan Pelanggaran. Lapor

Tata Nilai Manajemen Risiko


Guna mencapai Visi dan Misi, PT PLN Gas & Geothermal memahami bahwa dinamika ketidakpastian di masa mendatang penuh dengan peluang dan risiko yang harus direspon secara cermat, tepat, dan prudent berlandaskan praktik Governance, Risk Management, and Compliance (GRC) yang andal. Sebagai arah dan sikap bersama yang mencerminkan cara menilai risiko pada setiap aktivitas organisasi yang akan berpengaruh pada penerapan komponen manajemen risiko, maka ditetapkan Tata Nilai Manajemen Risiko di dalam Statement of Corporate Intent Nomor 0086.K/DIRGG/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi PT PLN Gas & Geothermal. Tata nilai manajemen risiko yang menjadi landasan perilaku seluruh GGNizer’s dalam mewujudkan praktik manajemen risiko di dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing dan dalam mendukung bisnis dan operasi yang dijalankan perusahaan sesuai dengan 18 panduan perilaku AKHLAK adalah:

Tata Kelola

Komitmen Manajemen
Sistem Manajemen Terintegrasi
ISO 9001:2015, ISO 14001:2015, ISO 37001:2016, dan SMK3 PP 50/2012

Kebijakan Integrasi



Projects



Experiences


Proyek Pembangunan Pipa Gas PLTGU Tanjung Batu Kaltim

If you are going to use a passage of Lorem Ipsum, you need to be sure there isn't anything embarrassing

WHISTLE BLOWING SYSTEM