PLN GG memiliki beberapa program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang rencananya akan diterapkan dengan memberdayakan kondisi lingkungan atau masyarakat dimana proyek berada, hal ini sebagai bentuk tanggung jawab Perseroan dalam menjalankan kegiatan usaha yang berkaitan dengan sumber daya alam, sebagaimana diamanahkan Pasal 74 Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007.
PT PLN (Persero) terus berupaya untuk memberikan bantuan kepada masyarakat sekitar proyek melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Sebagai salah satu anak perusahaan PLN Group, PT PLN Gas & Geothermal (PLN GG) juga turut andil dalam program TJSL. Sebagai upaya pengimplementasian Peraturan Menteri BUMN terkait program Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Nomor Per-05/MBU/04/2021
27 Agustus 2021
Detail